Ancam Dengan Parang, Ayah Kandung Berulang Kali Setubuhi Anaknya Sejak Tahun 2018 – 2021

Penulis

Dibaca: 33 kali

Polresta Sorong Kota – Bertempat di Lobi Mapolresta Sorong Kota Jl. Jend. A. Yani Kota Sorong Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., melaksanakan release penanganan kasus-kasus menonjol yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong, pada Selasa (27/8/2024).

berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/538/VII/2024/SPKT/Polesta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 7 Juli 2024 tentang laporan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Yan A., umur 48 tahun, pekerjaan nelayan yang telah menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial IFM, 16 tahun, Pelajar.

“korban saat ini berusia 16 tahun, tersangka merupakan bapak kandung dari korban. unit PPA Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang menagani kasus tersebut telah mengamankan tersangka dan barang bukti yaitu sebilah parang bergagang kayu. selanjutnya proses penyidikan sudah berada di tahap 1 dan siap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (jaksa penuntut umum).” ujar kapolresta sorong Kota KBP. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H.

diketahui, tersangka telah menyetubuhi anak kandungnya berulang kali sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. sebelum menyetubuhi korban, tersangka mengancam menggunakan parang apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya serta mengancam istrinya agar tidak melapor kepada Polisi.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *