
Kota Sorong – Dit Binmas Polda Papua Barat melalui Sat Binmas Polresta Sorong Kota, dipimpin oleh Wakasat Binmas IPDA WILLEM BALUBUN, SH. melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan anggota Satpam di beberapa tempat pengguna jasa Satpam di wilayah Kota Sorong (23/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut ditemukan KTA milik beberapa orang Satpam yang kadaluarsa dan ada juga yang tidak membawa KTA saat melaksanakan tugas, sehingga terhadap beberapa oknum anggota Satpam tersebut dilakukan tindakan hukuman disiplin berupa push up, 1 peringatan tertulis serta dihimbau agar selalu membawa KTA pada saat pelaksanaan tugas, dan segera berkoordinasi dengan pihak BUJP ( Badan Usaha Jasa Keamanan ) dalam hal penerbitan KTA baru kepada pelmilik KTA kadaluarsa.

dalam kesempatan tersebut IPDA WILLEM BALUBUN, SH juga memberikan sosialisasi kepada para pengguna jasa satpam untuk wajib menggunakan satpam yang sudah memiliki legalitas atau sudah pernah mengikuti pendidikan dasar Satpam dan memiliki KTA Satpam, karena sesuai ketentuan yaitu UU nomor 2 Tahun 2002 ttg Polri (Pasal 13 & 14), serta Perpol 1 tahun 2023 ttg pengamanan swakarsa.
“kami mendapat perintah dari Dit Binmas Polda Papua Barat melalui Surat Telegram untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap anggota Satpam di wilayah hukum Polresta Sorong Kota, dan hasil temuan kami di lapangan, ada 8 orang anggota Satpam yang belum mengikuti Diksar Satpam, 3 orang tidak membawa KTA, dan 4 tidak memakai pakaian dinas cuman pake kaos saja” ungkap IPDA WILLEM BALUBUN, SH. “selanjutnya akan kami laporkan hasil kegiatan ini ke Dit Binmas Polda Papua Barat selaku pelaksana pengawasan dan pengendalian anggota Satpam.” tutupnya.


Tinggalkan Balasan