Kota Sorong – Polresta Sorong Kota menutup rangkaian pengungkapan kasus narkotika lintas provinsi periode Agustus hingga Oktober 2025 dengan melaksanakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti jenis ganja pada Senin (3/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIT. Kegiatan penting ini berlangsung di koridor Mapolresta Sorong Kota Jl. Jend. A. Yani No.1 Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Operasi penangkapan yang melibatkan 4 tersangka utama ini berhasil mengamankan total narkotika jenis ganja seberat 1,7 Kg dan sabu seberat 9,6 gram yang dikirim dari Jayapura dan Makassar, menggunakan kapal maupun jasa kurir.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey, S.Pd, didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasie Humas, dan Kasie Propam. Pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 1,7 Kg dan shabu disaksikan oleh jaksa, para tersangka, dan awak media. Metode yang digunakan adalah membakar barang bukti ganja tersebut di dalam wadah potong drum besi dan shabu dilarutkan dalam ember berisi air.

Dalam empat penangkapan terpisah yang berlangsung antara 15 Agustus hingga 3 Oktober 2025, penyidik menargetkan sindikat yang beroperasi dari luar Papua Barat Daya.
1. Jalur Laut (Kapal Pelni): Dua kasus ganja melibatkan penggunaan kapal Pelni dari Jayapura menuju Sorong.
◦ Tersangka AAK, seorang kurir narkotika jenis ganja antar provinsi, diamankan pada 15 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, di pintu keluar penumpang Pelabuhan Pelni Sorong, setelah tiba menggunakan Kapal KM. Sinabung dari Jayapura.
◦ Tersangka MJW, seorang pengedar, diketahui membawa ganja dari Jayapura ke Sorong menggunakan Kapal Pelni tujuan Sorong. Ia ditangkap pada 20 September 2025, di kediamannya di Kelurahan Malawei, Sorong Manoi.
2. Jalur Jasa Pengiriman: Dua kasus lainnya melibatkan pengiriman paket melalui jasa kurir, dengan narkotika disamarkan.
◦ Tersangka GS, yang berperan sebagai kurir/pengedar ganja, ditangkap pada 18 Agustus 2025, di depan kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Jendral Ahmad Yani, Sorong. Modus operandinya adalah paket ganja dikirim dari Jayapura menggunakan jasa pengiriman, dengan keterangan paket berupa pakaian. GS mengaku dijanjikan upah satu bungkus ganja besar setelah mengambil paket tersebut atas suruhan inisial KV.
◦ Tersangka OM, seorang pengedar sabu, diamankan pada 03 Oktober 2025, di kantor Lion Parcel, Sorong. Paket sabu ini dikirim dari Makassar melalui jasa pengiriman, disamarkan sebagai cream skincare dan dibungkus di dalam botol cream.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan
Total, aparat berhasil menyita sejumlah besar narkotika jenis ganja dan sabu:
* Ganja: Tiga kasus penangkapan ganja (AAK, GS, dan MJW) melibatkan total berat netto yang signifikan.
◦ AAK membawa 13 bungkus plastik besar ganja dengan berat netto 366,41 Gram. Diperkirakan, tindakan ini telah menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa masyarakat Sorong Raya dari bahaya narkotika.
◦ GS diamankan dengan 6 bungkus plastik besar ganja, dengan berat netto 112,54 Gram.
◦ MJW diamankan dengan 21 bungkus plastik besar ganja ditambah 1 karung berisi ganja, dengan total berat netto keseluruhan mencapai 1.174,18 Gram atau 1,1 Kg. Estimasi harga barang bukti Moses mencapai Rp 50 juta.
* Sabu: OM diamankan dengan 1 bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 9,6620 Gram. Estimasi harga barang bukti ini mencapai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat dan harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat:
* Tersangka Kurir (AAK dan GS) disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
* Tersangka Pengedar dengan jumlah yang lebih besar (MJW dan OM) disangkakan dengan pasal berlapis yang lebih berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana denda yang dimaksimalisasi.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika antar provinsi terus mencari celah, baik melalui transportasi tradisional (kapal) maupun modern (jasa kurir), dengan menyamarkan barang haram tersebut seolah-olah barang legal, seperti pakaian atau skincare. Kewaspadaan masyarakat dan kerjasama dengan aparat penegak hukum (melalui informasi) menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran ini di Sorong.


Tinggalkan Balasan