Tim Mengewang dan Paniki Polresta Sorong Kota berhasil tangkap salah satu pelaku rudapaksa nenek di killo 8.

Penulis :

Kota Sorong – ( 16/05/2024 ) Bertempat diruang kerja Kapolresta Sorong Kota Jl. Jend. A. Yani No.01 Kota Sorong Papua Barat Daya, Kapolresta Sorong Kota KBP Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H. melaksanakan Press Release pengungkapan kasus berupa penangkapan terhadap salah satu pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap lansia yang mengakibatkan korban an. Ibu Isnaini meninggal dunia An. Pelaku inisial IT alias M yang telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024.

Awalnya terjadi kasus pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 12 April 2024 dimana Polresta Sorong berhasil menangkap salah salah satu tersangka dari 5 tersangka. Satu tersangka yang bernama IT alias M, yang bersangkutan perannya adalah melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jadi pada saat selesai melakukan pendobrakan pintu yang dilakukan pertama oleh tsk GB alias A yang saat ini masih dpo kemudian dilakukan oleh IT alias M kemudian dia memperkosa korban setelah diperkosa sebelumnya oleh tsk GB yang saat ini masih dpo”.
Kemudian untuk tersangka kami kenakan pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf f dan dan huruf o uu no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukumannya adalah 16 tahun.

Untuk tersangka yang masih dpo berjumlah 4 orang , Dimana pengakuan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa tersangka sebelum melancarkan aksinya ini dalam kondisi mabuk, dan barang-barang korban yang diambil adalah handphone dan juga uang.

Dalam kesempatan tersebut Kombes Happy menghimbau ” kepada para tersangka yang masih diluar sana dan masih dpo agar segera menyerahkan diri karena identitas saudara sudah kami ketahui cepat atau lambat akan segera kami tangkap”.

Humas Polresta Sorong Kota


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *