Kota Sorong – bertempat di Koridor Mapolresta Sorong Kota, Kapolresta Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., melaksanakan release/jump pers terkait Penanganan Kasus Tindak Pidana Curanmor, TPPO dan Perlindungan Anak (06/09/2023), didampingi Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol Farial Mandalanta Ginting, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Sorong Kota IPTU Daniel Tahalele.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/327/IV/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 15 April 2023, Team Resmob Polresta Sorong Kota telah berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga Pelaku Curanmor atas nama Nando Rumaday, 25 Tahun dan Putra Kaka Pasa, 22 Tahun., dan menyita barang bukti berupa 1 Unit SPM Honda Vario Warna Merah Putih dengan Nomor Polisi PB 2339 QA, 1 Unit HP Redmi Note 8 Warna Hitam dan 1 Buah Parang. Dimana kedua pelaku tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jl. S. Maruni Km.10 depan Kopi Lain Hati Kota Sorong pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekitar pukul 02.00 Wit, dengan cara berboncengan kemudian menghampiri Kendaraan Korban dan menodongkan parang kearah korban dan selanjutnya mengambil dan membawa kabur barang milik korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/545/VI/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 21 Juni 2023, Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Fak-fak melakukan penyelidikan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), selanjutnya Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku an. Wandi Iskandar Siregar pada tanggal 10 Juli 2023 di Kota Sorong. Diduda pelaku telah mengajak dan membawa 2 (dua) orang anak perempuan untuk dipekerjakan di salah satu tempat Karaoke di Kabupaten Fak-fak menggunakan Kapal dari Kota Sorong menuju Ke kabupaten Fak-fak, namun 2 orang anak perempuan tersebut berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Fak-fak dan dikembalikan ke keluarganya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/VI/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 19 Juni 2023, Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang di AS Karaoke Jalan Basuki Rahmat Km.12 Kota Sorong. Berawal dari temuan Penyidik PPA Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota terhadap seorang LC AS Karaoke berinisial PWL yang masih berumur 17 Tahun. Saksi korban PWL sebelumnya tinggal di Manado kemudian ditawarkan pekerjaan sebagai LC di AS Karaoke oleh tersangka LD umur 35 Tahun dan selanjutnya saksi korban berangkat ke Kota Sorong dan menandatangani kontrak kerja dan bekerja di AS Karaoke sejak tanggal 27 Maret 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/571/VI/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 29 Juni 2023, Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak. Pelaku an. Jekson Lasa 34 Tahun diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial AI umur 14 Tahun yang merupakan anak kandung dari pacar pelaku. Diduga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat pacarnya tidak berada di rumah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/624/VII/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 18 Juli 2023, Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak. Pelaku an. Petronimus Faruan 31 Tahun diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak berinisial AN yang berumur 13 Tahun yang merupakan keponakan dari pelaku. Awalnya pelaku tinggal bersama orang tua korban, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban didalam rumah tempat pelaku dan korban tinggal.
*Humas Polresta Sorong Kota*


Tinggalkan Balasan